Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Software Yang Menguji Suatu Aplikasi

menurut (Myers,1979) pengujian adalah kegiatan dilakukan untuk mengevaluasi kualitas suatu produk dan untuk meningkatkan dengan mengidentifikasi cacat dan masalah. Jika kita menjalankan program dengan maksud untuk menemukan kesalahan.
Software pengujian merupakan investigasi dilakukan untuk memberikan stakeholder dengan informasi tentang kualitas produk atau jasa sedang diuji.
Salah satu software yang menguji suatu aplikasi yaitu software tersebut bernama SandBoxie.Untuk sistem operasi Windows saja aplikasi freeware Sandboxie menyediakan "bak pasir" aman bagi Anda untuk menguji software baru tanpa membuat perubahan permanen pada sistem Anda.

Sandboxie sangat mirip Altiris SVS (software yang menguji suatu aplikasi lainnya). Salah satu fitur yang sangat besar Sandboxie adalah sandboxing cepat dari browser Anda, yang -- selain memberikan Anda sebuah sesi browsing benar-benar aman -- memungkinkan Anda menjalankan contoh kedua dari Firefox. Itu berarti Anda dapat menjalankan dua profil pada saat yang sama (sesuatu yang dilakukan banyak pengguna secara semi-rutin). Baik Sandboxie dan Altiris SVS adalah pilihan bagus untuk menguji aplikasi sebelum Anda benar-benar menginstal dan untuk browsing internet dengan hampir keselamatan lengkap, jadi jika Anda belum mencoba virtualisasi sebagai tempat tidur pengujian, direkomendasikan untuk mencoba software ini.
Keuntungan menggunakan Sandboxie :

    * Secure Web Browsing: Menjalankan browser Web Anda di bawah perlindungan Sandboxie berarti bahwa semua perangkat lunak berbahaya didownload oleh browser yang terperangkap dalam kotak pasir dan dapat dibuang dengan mudah nantinya.
    * Enhanced Privacy: Browsing history, cookies, dan file-file sementara cache dikumpulkan saat browsing Web tinggal di kotak pasir dan tidak bocor ke Windows.

Sandboxie berjalan program-program anda di ruang terisolasi yang mencegah mereka dari membuat perubahan permanen ke program lain dan data di komputer Anda.



Panah merah menunjukkan perubahan yang mengalir dari sebuah program berjalan ke dalam komputer Anda. Kotak berlabel Hard disk (tidak sandbox) menunjukkan perubahan dengan sebuah program berjalan normal. Kotak berlabel Hard disk (dengan sandbox) menunjukkan perubahan dengan sebuah program berjalan di bawah Sandboxie. Animasi ini menggambarkan bahwa Sandboxie mampu mencegat perubahan dan mengisolasi mereka di dalam bak pasir, digambarkan sebagai sebuah persegi panjang kuning. Ini juga menggambarkan bahwa pengelompokan perubahan bersamaan memudahkan untuk menghapus semua dari mereka sekaligus.

Berikut inii merupakan tampilan di PC jika sanboxie dijalankan:


Sumber::
 http://gicara.com/uncategorized/test-software-dengan-aman-dengan-sandboxie.html
http://ujisoftware.wordpress.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan dan Regulasi Bagian 2

UU No.19 tentang hak cipta 

Ketentuan Umum
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

UU No.19 tentang hak cipta Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI


1.    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3.    Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4.    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5.    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya

6.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Lingkup Hak cipta

Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :

*Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

* Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta

* Perlindungan Hak cipta, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalahsepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

*embatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.


Prosedur Pendaftaran HAKI

* Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

*Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.


UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global. Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyidikan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
7.    Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
8.    Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
9.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
10.    Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
11.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
12.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
13.    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
14.    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
15.    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
16.    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
17.    Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
18.    Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
UU tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
(Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.
UU NO 36 tentang Telekomunikasi


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.

    Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.


    Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.


    Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.


    Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.


    Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.


    Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.


    Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.


Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam RUU Telekomunikasi disebutkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dalam undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:

1.     setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;

2.      penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
3.     penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
4.     penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
5.     penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
6.     penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
7.     penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
8.     penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
9.      pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
10.  pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
11.  pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
12.  pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.


UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan Perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.

Terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle.

Contoh Kasus :
Pembobolan ATM mudah terjadi karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah. Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM. e-banking, Bank Mandiri memerhatikan dua faktor otentifikasi. Pertama, faktor yang nasabah miliki, misalnya untuk transaksi Mandiri ATM yang dimiliki adalah kartu ATM, untuk Mandiri Internet yang dimiliki adalah token, dan untuk Mandiri SMS yang dimiliki adalah handphone. Kedua, faktor yang nasabah ketahui, misalnya, untuk transaksi Mandiri ATM adalah PIN kartu ATM, untuk Mandiri Internet adalah user ID, PIN login, dan password token, serta untuk Mandiri SMS adalah PIN. Untuk hal yang nasabah ketahui ini dipastikan informasi yang diketahui nasabah tidak untuk diketahui petugas bank. User ID Mandiri Internet contohnya, nasabah membuatnya sendiri dan petugas bank tidak mengetahui.

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/peraturan-dan-regulasi-bagian-ii/
http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/bab-6-peraturan-dan-regulasi-uu-no19.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan dan Regulasi Bagian 1

Definisi Peraturan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
 Definisi Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
 *CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

- Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
 -Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.  Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
 -Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.  
* Computer Crime Act (Malaysia)
 Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb: -Mengakses material komputer tanpa ijin -Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain -Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya -Mengubah / menghapus program atau data orang lain -Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
* Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk: (1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber. (2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik (3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

 Perbedaan dari ketiga diatas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
- Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
-Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
- Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
 Sumber:
 http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

IT Forensic, Audit Trail, dan RealTime Audit.

Pengertian IT Forensic IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile. * Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. * Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. * Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain: -Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). -Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure). -Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. -Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi. -Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun. Siapa yang menggunakan IT forensic ? Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain: a. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan. b. Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti. c. Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan. Pengertian Audit Trail Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya. Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu : 1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja 2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung 3. Tabel. Definisi Realtime Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. Jadi dapat disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut. Dari sumber lain dikatakan : Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Dan ilmu yang mempelajari audit sistem informasi yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya disebut IT Forensik. Dan metode audit yang bisa digunakan adalah COBIT. sumber : http://can-media.blogspot.com/2011/02/real-time-audit.html http://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-audit-trail/ http://donysetiadi.com/blog/2010/04/08/it-audit-trail/ http://dc318.4shared.com/doc/D8yOBgOE/preview.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kreteria manager proyek yang baik

manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology).tugas manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.


Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:

A. Karakter Pribadinya

1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
4. Asertif
5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.

B. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola

1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

C. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
11. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
12. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
13. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
14. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
15. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
16. Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.

sumber::
http://saiiamilla.wordpress.com/2011/05/13/kriteria-manager-proyek-yang-baik/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

COCOMO (Constructive Cost Model )dan jenisnya

Definisi

COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model yaitu algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. COCOMO adalah sebuah model yang dikembangkan untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-buan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebaai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.



Jenis-jenis COCOMO :
1. Basic (COCOMO I 1981)
Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code);
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.
Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

2. Intermediate (COCOMO II 1999)
Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yangberpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, danatribut-atribut proyek lainnya;
Mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakanCOCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database.
Persamaan estimasi sekarang mempertimbangkan (terlepas dari DSI) 15 pengaruh faktor-faktor; ini adalah atribut produk (seperti kehandalan perangkat lunak, ukuran database, kompleksitas), komputer atribut-atribut (seperti pembatasan waktu komputasi, pembatasan memori utama), personil atribut ( seperti aplikasi pemrograman dan pengalaman, pengetahuan tentang bahasa pemrograman), dan proyek atribut (seperti lingkungan pengembangan perangkat lunak, tekanan waktu pengembangan). Tingkat pengaruh yang dapat diklasifikasikan sebagai sangat rendah, rendah, normal, tinggi, sangat tinggi, ekstra tinggi; para pengganda dapat dibaca dari tabel yang tersedia.

3. Advanced
Memperhitungkan semua karakteristik dari “intermediate” di atas dan “cost drivers” dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hiduppengembangan perangkat lunak.
Dalam hal ini adalah rincian untuk fase tidak diwujudkan dalam persentase, tetapi dengan cara faktor-faktor pengaruh dialokasikan untuk fase. Pada saat yang sama, maka dibedakan menurut tiga tingkatan hirarki produk (modul, subsistem, sistem),produk yang berhubungan dengan faktor-faktor pengaruh sekarang dipertimbangkan dalam persamaan estimasi yang sesuai. Selain itu detail cocomo dapatmenghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL
Model COCOMO ditetapkan untuk tiga kelas proyek PL :
1.mode organik – proyek PL yang sederhana dan relatif kecil di mana tim kecil dengan pengalaman aplikasi yang baik.
2.mode semi-detached – proyek PL menengah 9dalam ukuran dan kompleksitas) di mana tim dengan pengalaman pada tingkat tingkat yang berbeda-beda harus memenuhi bauran yang kurang kuat dari syarat yang ketat (misalnya sistem pemrosesan transaksi dengan syarat tertentu untuk PK terminal dan PL database)
3.mode embedded – proyek PL yang harus dikembangkan ke dalam serangkaian PK, Pl dan batasan operasional yang ketat (seperti PL kontrol penerbangan untuk pesawat udara).

COCOMO II

COCOMO II diset sebagai siklus hidup software modern. Orgininal COCOMO model sudah sangat berhasil, tetapi tidak sesuai dengan praktek pengembangan software yang lebih baru sebagaimana dengan software tradisional. COCOMO II menargetkan proyek software pada tahun 1990an sampai 2000an dan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan.
COCOMO II memiliki 3 model berbeda :
1. The Application Composition Model
Sesuai untuk pembangunan proyek dengan tools GUI-builder yang modern. Berdasar pada Object Points baru.
2. The Early Design Model
Anda bisa menggunakan model ini untuk mendapat estimasi kasar biaya dan durasi dari suatu proyek sebelum anda menentukan arsitektur keseluruhan proyek tersebut. Model ini menggunakan sekumpulan kecil cost driver baru dan persamaan estimasi baru. Berdasar pada Unadjusted Function Points atau KSLOC.
3. The Post-Architecture Model
Ini adalah model COCOMO II yang paling detail. Anda akan menggunakannya setelah anda membentuk arsitektur proyek anda secara menyeluruh. Model ini memiliki cost driver baru, aturan penghitungan baris yang baru, dan persamaan baru.

http://www.scribd.com/doc/49646935/COCOMO
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cocomo-11/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keuntungan dan Kelemahan Open Source

Menurut Wikipedia Berbahasa Indonesia (http://id.wikipedia.org) Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Open source mempunyai sifat bebas digunakan, bebas dipelajari, bebas dimodifikasi dan bebas disebarluaskan.



Keuntungan Open Source
Biasanya keuntungan yang dirasa pertama dari model Open Source adalah fakta bahwa ketersediaan Open Source diciptakan secara gratis atau dengan biaya yang rendah. Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan Open Source :
1. Ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi
Hal ini menyebabkan perubahan dan improvisasi pada produk software, dan memunculkan kemungkinan untuk meletakkan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman kerja sistem secara detail.
2. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, yang berpengaruh bagi sekumpulan developer untuk bekerja bersama dalam project software Open Source.
3. Hak untuk menggunakan software
Menjamin beberapa user yang membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software, jika software cukup berguna. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara reguler.
4. Legal
Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.
5. Penyelamatan Devisa Negara
Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat.
6. Keamanan Negara / Perusahaan
Software Open Source bebas dari bahaya ledakan yang disebabkan oleh software komputer proprietary / tertutup, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.
7. Keamanan Sistem
Pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya, karena kita tidak dapat mengetahui apa yang ada di dalamnya. Selain itu, sangat sulit untuk mendapatkan solusinya. Open source yang bersifat terbuka dan dapat kita pelajari source codenya bisa kita jadikan referensi, khususnya bagi seseorang yang bergelut dengan dunia IT. Tidak mustahil jika ternyata muncul software yang lebih handal daripada software-software berlisensi.
8. Penghematan
Perusahaan yang menggunakan Open Source untuk membuat aplikasi yang menunjang bisnisnya akan mengalami penghematan karena dana yang harusnya dialokasikan untuk proyek itu dapat ditekan dan dialihkan untuk pendanaan yang lain.
9. Mencegah Software Privacy yang Melanggar Hukum
Dengan menggunakan open source kita dapat mengurangi tingkat pembajakan software berlisensi yang bisa merugikan vendor software dan merupakan beban moral bagi para pengguna software bajakan (crack)
Kerugian Open Source

1. Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika source code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software dipatenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
3. Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi software Open Source, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan marketing.
4. Support berbayar dan langka
Jika terdapat masalah pada software, misalnya ditemukan hole atau bug yang tidak anda pahami, maka langkah yang ditempuh adalah mencari penyelesaian masalah di forum-forum. Jika tidak diperoleh solusi, maka harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar Open Source tersebut.
5. Versi Beta, Stabil dan Tidak Stabil
Kepastian stabil dan tidak stabil kadang menjadi keraguan pilihan para petinggi IT untuk memilih software Open Source. Bayangkan seandainya versi software yang unstable telah terinstal di server, lalu terjadi hal yang tidak diinginkan, dan patch-nya harus menunggu orang yang sukarela memperbaiki masalah yang terjadi.
6. Kerja komunitas bukan professional
Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
7. Limitasi modifikasi oleh orang-orang tertentu yang membuat atau memodifikasi sebelumnya.
8. Untuk beberapa platform, contohnya JAVA yang memiliki prinsip “write once, run anywhere”, akan tetapi ada beberapa hal dari JAVA yang tidak compatible dengan platform lainnya. Contohnya J2SE yang SWT – AWT bridgenya belum bisa dijalankan di platform Mac OS.
9. Open Source digunakan secara sharing, dapat menimbulkan resiko kurangnya diferensiasi antara satu software dengan yang lain, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.
http://cyberkomputer.com/Komputer/pengenalan-dan-manfaat-menggunakan-open-source
http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/03/keuntungan-kekurangan-open-source.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Macam - macam Profesi Teknologi Informasi

1. Bidang Computer Engineering
Bidang ini adalah yang paling bersifat konkrit karena tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk yaitu sebuah Komputer atau sebuah peripheral. Computer engineering berkaitan dengan desain, pengembangan dan testing hardware komputer / peripheral dari mulai teknologi semikonduktor, mikroprosesor, circuit, interfacing hingga pengembangan embedded software dalam sebuah mikrokontroler.


1.1. Hardware Engineer
Sebagian besar profesi yang berkaitan dengan computer engineering tidak banyak terdapat di Indonesia karena tenaga ahli di bidang ini banyak dipekerjakan di industri mikroprosesor dan integrated circuit yang melibatkan proses fabrikasi mikroelektronika dan desain arsitektur mikroprosesor yang saat ini belum ada di Indonesia. Kalaupun ada hanya pada proses assembling / perakitan dan bukan desain serta pengembangannya.
Tugas:
1. Mendesain dan membangun interface antara komputer dengan peralatan-peralatan lain
2. Membangun software yang mengontrol interface (biasanya menggunakan bahasa C)
3. Mendesain dan membangun solusi menggunakan embedded sistem / mikrokontroler
4. Membangun software untuk menjalankan mikrokontroler (biasanya menggunakan bahasa assembly)
5. Testing hardware.
Keahlian yang diperlukan:
1. Memahami rangkaian elektronika dan rancang bangun rangkaian digital serta komponennya
2. Meguasai arsitektur komputer dan cara kerja mikroprosesor / mikrokontroler
3. Meguasai rancang bangun computer interfacing
4. Memahami algoritma dan pemprograman
5. Menguasai bahasa pemprograman Assembly dan atau C/C++
6. Menguasai prinsip kerja komunikasi data baik secara parallel, serial (COM/USB), Wireles serta teknik pemprogramannya.
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)
2. Bidang Computer Sytem & Networking
Bidang ini berkaitan dengan desain, implementasi dan pemeliharaan infrastruktur jaringan computer baik LAN maupun WAN, teknologi server hingga optimasi serta administrasi sistem komputer. Berikut ini adalah profesi-profesi yang berkaitan:
2.1. Sytem Support / Technical Support
Dari namanya: “system support / technical support”, dapat kita pahami bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah men-support / maintain / memelihara sistem komputer berupa hardware atau software yang sudah berjalan. Para profesional di bidang ini diperlukan untuk memberikan dukungan teknis terhadap produk berupa software atau hardware yang telah atau akan diimplementasikan. Selain itu, seorang system support / technical support harus dapat melakukan troubleshooting bila terjadi gangguan terhadap system. Kalau pembaca pernah mendengar profesi “helpdesk engineer”, profesi tersebut dapat digolongkan sebagai system support / technical support.
Tugas:
1. Memelihara dan memastikan sistem yang ada berjalan dengan baik
2. Instalasi sistem baik hardware maupun software
3. Troubleshooting dan perbaikan system
4. Memberikan pelatihan ke para pengguna system
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai instalasi & setting komputer
2. Memahami konsep dasar networking dan troubleshooting-nya
3. Memahami insalasi & troubleshooting hardware / software tertentu (tergantung apa yang di-support)
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)
2.2. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.

Profesi network engineer adalah salah satu profesi yang cukup diminati karena salah satu profesi IT dengan panghasilan yang lumayan. Jenjang karir profesi ini cukup jelas dan umumnya IT management dijabat oleh orang-orang yang berlatar belakang profesi ini (berdasarkan pengamatan saya..). Profesional di bidang ini umumnya memegang sertifikat CCNA, CCNP ataupun CCIE. Dengan memegang sertifikat ini, skill mereka dapat diakui secara internasional dan lebih memudahkan dalam memperoleh pekerjaan di negeri seberang.
Tugas:
1. Mendesain dan membangun infrastruktur jaringan baik LAN maupun WAN
2. Memberikan solusi terbaik dalam hal infrastruktur jaringan baik dalam hal peralatan yang digunakan, efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain yang terkait
3. Memastikan suatu infrastruktur jaringan computer dapat berfungsi dengan baik.
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai konsep dasar mengenai jaringan seperti topologi, protokol-protokol komunikasi, standar-standar networking, media komunikasi data dan keamanan jaringan baik LAN maupun WAN
2. Menguasai konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
3. Menguasai desain, instalasi dan terminasi media jaringan seperti kabel tembaga/UTP, fiber optic, Wireless communication dll
4. Menguasai setting, pemanfaatan dan troubleshooting perangkat jaringan seperti router, switch, firewall, proxy, modem dll
5. Memahami instalasi dan setting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver dll
6. Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / sistem
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi)
2.3. System Engineer / Administrator
Profesi System Engineer / System Administrator (biasa disingkat Sys Admin) adalah profesi yang mirip dengan network engineer tetapi dituntut memiliki pengetahuan lebih detail dalam hal desain dan administrasi server-server yang ada di suatu jaringan internal. Seseorang dengan posisi ini akan diserahi tanggung jawab untuk memastikan system (hardware, software dan jaringan komputer) di suatu perusahaan berjalan desuai harapan dan memegang kunci pasword utama jaringan internal perusahaan (Administrator). Serifikasi untuk profesi ini contohnya adalah MCSE untuk platform Microsoft Windows.
Tugas:
1. Mendesain dan membangun sistem dan jaringan komputer terutama dalam hal teknologi server dan konektifitasnya baik LAN maupun WAN
2. Memberikan solusi terbaik dalam hal pemilihan dan teknologi server dan software yang digunakan dalam hal efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain yang terkait
3. Memastikan/memaintain suatu jaringan internal (baik LAN maupun WAN) dapat berfungsi dengan baik.
Keahlian yang Diperlukan:
1. Memahami konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
2. Mamahami setting dan instalasi tentang perangkat aktif jaringan seperti router, switch, hub, firewall dll.
3. Menguasai secara mendalam salah satu atau beberapa platform / network operating system untuk membangun suatu domain yang aman dan terintegrasi, contohnya seperti “Active Directory” untuk platform windows.
4. Menguasai secara mendalam tentang instalasi, setting dan troubleshooting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver, DNS dll
5. Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / system
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi)
2.4. System Engineer / Administrator
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem. Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer seringkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
Profesi IT specialist atau IT engineer mungkin merupakan profesi yang agak jarang terdengar. Tetapi tanpa disadari, beberapa professional yang merasa bekerja sebagai system support, network engineer ataupun system administrator dapat digolongkan sebagai IT specialist.
Tugas:
1. Mendesain dan membangun sistem komputerisasi terutama dalam hal implementasi software, hardware dan jaringan.
2. Memberikan solusi terbaik dalam hal pemilihan dan implementasi teknologi baik hardware maupun software.
Keahlian yang Diperlukan:
1. Memahami konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
2. Menguasai network operating system dan aplikasi-aplikasi yang dapat diimplementasikan dalam organisasi.
3. Memiliki pengetahuan yang luas mengenai software, hardware dan jaringan komputer.
4. Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / system
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi), Manajemen Informatika
3. Bidang Software Development & Consulting
Software development adalah bidang yang paling abstrak di dunia IT. Output yang dihasilkan hanya dapat dirasakan oleh user berupa informasi yang dapat mengoptimalkan berbagai macam pekerjaan.
3.1. Programmer/Developer
Profesi programmer/developer adalah profesi yang paling sering terdengar, karena profesi ini sudah ada sejak diciptakannya komputer itu sendiri. Profesional dalam bidang software development dan consulting umumnya pernah meniti karir sebagai seorang programmer. Keahlian dalam algoritma dan penguasaan terhadap salah satu atau beberapa bahasa memprograman mutlak diperlukan oleh seorang programmer. Programer adalah profesi inti dan tulang punggung dalam software development karena tidak akan terwujud sebuah software aplikasi tanpa adanya programmer, sedangkan tanpa didukung profesi lainnya, seorang programmer dapat membuat sebuah aplikasi yang berguna walaupun dengan cakupan terbatas.
Berdasarkan jenis programming dan output yang dihasilkan, programmer sendiri ada beberapa macam yaitu:
3.1.1. Hardware Programmer
Hardware programmer sebenarnya adalah bagian dari hardware engineer. Sesuai namanya, mereka melakukan programming secara low level terhadap hardware, misalnya mikrokontroler, embeded sistem, PLC atau device lainnya. Pada awal diciptakannya komputer, programmer jenis ini lebih dominan karena cara memprogram komputer waktu itu mirip dengan cara memprogram mikrokontroller saat ini. Bahasa yang digunakan dulunya adalah bahasa mesin tetapi saat ini cenderung digunakan bahasa assembly dan C.
3.1.2. System Programmer
Dalam pekerjaannya, system programmer menggunakan low level dan medium level language. Biasanya mereka dipekerjakan dalam pengembangan sistem operasi dan modul-modul pendukungnya. Para pengembangan driver untuk periferal dan programming dalam SIM/UIM card juga digolongkan ke programmer jenis ini.
3.1.3. Application Programmer
Bagi yang sering mendengar profesi “Application Developer”, “Software Developer”, “Web Developer”, “Enterprise Developer” atau “Developer” saja, profesi-profesi tersebut tergolong sebagai Application programmer. Programmer jenis inilah yang paling banyak dan populer di dunia kerja terutama di Indonesia. Hal ini disebabkan karena aplikasi adalah jenis software yang paling banyak di gunakan.
Dalam hal cakupan keahlian yang dibutuhkan, secara kasar jenis aplikasi dapat dibagi menjadi :
a) Desktop Application (aplikasi yang berwujud Windows Form, WPF, XWindows atau jenis GUI lainnya yang berjalan di O/S masing-masing)
b) Web Application (aplikasi yang user interface-nya berwujud HTML dan diakses dengan web browser, biasa dikembangkan dengan framework PHP, ASP.Net, Java, Spring, Ruby on Rails dll )
c) Database Application (aplikasi yang memerlukan akses ke database menggunakan teknologi seperti ADO.Net, OLEDB, ODBC, JDBC, ORM, Hibernate dll)
d) Distributed Application (aplikasi terdistribusi/server service seperti Web Service, J2EE, WCF, COM+ dll)
Tugas:
1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan
2. Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman
3. Melakukan testing terhadap software bila diperlukan
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai Algoritma dan logika pemprograman (ini penting sekali)
2. Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan menerapkan)
3. Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemprograman populer seperti C++, VB, PHP, C#, Java, Ruby dll (untuk web developer perlu juga menguasai HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX)
4. Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language)
5. Menguasai bahasa Inggris (hal ini sangat penting saat ini karena bahasa en-US merupakan bahasa ibu di dunia IT)
Latar Belakang:
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi
3.2. System Analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama). Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.
System analyst bekerja pada tahap requirement dan design, walaupun kadangkala juga diperlukan untuk menyeberang dari tahap requirement dan design ke tahap construction/implementaion (coding/programming). Tentunya ini wajar karena biasanya seorang system analyst dahulunya juga seorang programmer. Tetapi seorang yang benar-benar diposisikan sebagai system analyst, tugas utamanya adalah membuat requirement dan desain software.
Tugas:
1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap requirement, design dan sebagian dalam tahap construction/implementation
2. Membuat dokumen requiremant dan desain software berdasarkan proses bisnis customer/client
3. Membuat proposal dan mempresentasikannya di hadapan stake holder / customer / client
4. Membuat desain database bila aplikasi yang akan di bangun memerlukan database
5. Membangun/mengembangkan framework/library untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer
2. Menguasai metode, best practice pemprograman dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membangun/mendesain)
3. Menguasai SQL,ERD dan RDBMS secara lebih mendalam
4. Memahami tentang arsitektur aplikasi dan teknologi terkini
Latar Belakang:
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi
3.3. Software Quality Assurance Engineer
Software Quality Assurance (SQA) engineer mungkin agak jarang terdengar di dunia kerja. Hal ini mungkin karena di Indonesia belum banyak lowongan kerja yang mencantumkan posisi ini. Bila anda pernah mendengar posisi “Software Tester”, maka itu termasuk dalam profesi ini. Salah satu tugas SQA engineer memang melakukan testing terhadap software, tetapi bukan itu saja sebenarnya pekerjaan profesi ini.
Tugas:
1. Memonitor jalannya proyek software development apakah sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang ada
2. Merancang dan membuat test case / skenario software testing
3. Melakukan testing sesuai dengan test case / skenario
4. Merumuskan dan merancang peningkatkan efisiensi dan efektifitas standar proses yang digunakan
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai hal-hal yang berhubungan dengan software testing (test plan, test case, testing automation, functionality testing, regression testing dll)
2. Memahami tentang perinsip kerja software sesuai dengan platformnya masing-masing
3. Memahami tentang SDLC dan metodologi software development seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll
4. Memahami standarisasi seperti CMMI
5. Menguasai penulisan dokumen dan komunikasi verbal dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)
Latar Belakang:
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika
3.4. Software Engineer
Profesi software engineer sebenarnya ada kemiripannya dengan profesi programmer, system analyst ataupun SQA engineer. Yang membedakannya adalah software engineer memerlukan keahlian lebih mendalam dalam hal SDLC (Software Development Life Cycle) yaitu seluruh proses yang harus dijalani dalam pengembangan software. Pada level tertentu, seorang software engineer juga harus menguasai manajeman proyek software development. Salah satu standar SDLC yang umum digunakan dalam software engineering adalah SWEBOK (Software Engineering Body of Knowledge).
Tugas:
1. Melakukan tugas-tugas programmer, system analyst dan sebagian tugas SQA engineer
2. Merekomendasikan dan menerapkan metodologi terbaik dalam sebuah proyek software development
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer, system analyst dan SQA engineer (dalam porsi yang lebih sedikit)
2. Menguasai SDLC berdasarkan SWEBOK (requirement, design, implementation/construction, testing, maintenance)
3. Menguasai metodologi software development seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll
Latar Belakang:
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi
3.5. Database Administrator (DBA)
Profesi Database Administrator (DBA) terkait erat dengan programmer dan system analyst. Seorang DBA biasanya pernah menjadi seorang programmer tetapi pekerjaannya lebih sering berkaitan dengan database. Perbedaannya dengan database application programmer adalah seorang DBA memiliki keahlian lebih mendalam dalam hal desain, optimasi dan manajemen RDBMS (Relational Database Managemant System) tertentu seperti Oracle, SQL Server, MySQL dll. Tentunya penguasaan terhadap SQL (Structured Query Language) mutlak diperlukan. DBA harus memiliki keahlian menterjemahkan requirement proses bisnis ke obyek-obyek dalam database seperti tabel, query\view dan stored procedure disamping keahliannya dalam optimasi database seperti tuning, indexing, clustering, backup data, maintain high availability dan sebagainya.
Tugas Database Administrator (DBA):
• Instalasi dan Upgrade software system Oracle.
• Instalasi dan perawatan aplikasi yang berjalan diatas sistem Oracle.
• Membuat database, tablespace, table, view, index dan obyek database lainnya.
• Membuat dan memonitor pemakai dan penggunaan sistem, termasuk system pengamanannya (security).
• Memonitor penggunaan space (disk) dan perencanaan pengembangan hardware dan software kedepan.
• Memonitor unjuk kerja system (performance tuning) dan mengubah parameter sistem sejauh dibutuhkan dan mengoptimasi sistem
• Membuat strategi dan mengimplementasikan backup dan recovery.
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai ERD, SQL dan desain database secara mendalam
2. Menguasai berbagai teknik optimalisasi/tuning, backup dan maintain database
3. Menguasai secara mendalam salah satu atau lebih RDBMS beserta tools yang ada.
4. Memahami tentang salah satu platform/bahasa pemprograman untuk mengakses database
5. Menguasai teknologi server, storage, operating system yang berkaitan dengan implementasi database
Latar Belakang:
Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer
3.6. Software Architect
Software architect atau kadang disebut juga sebagai Technical Architect biasanya bekerja di perusahaan software development yang memiliki produk-produk software yang cukup besar dan kompleks. software architect bertugas untuk mendesain dan merekomendasikan secara technical mengenai bagaimana dan apa yang diperlukan dalam mengembangkan produk software tersebut. Profesional di bidang ini biasanya pernah meniti karir sebagai programmer, software engineer atau system analyst.
Tugas:
1. Merekomendasikan teknologi yang paling cocok untuk mengembangkan produk software
2. Membuat standar-standar software development yang akan digunakan oleh tim programmer / developer seperti coding standard, arsitektur, design pattern dll.
3. Membuat rancangan/desain software dan proses pengembangannya secara keseluruhan, terutama dalam hal framework dan library yang digunakan
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai hal-hal teknis yang dikuasai programmer, system analyst dan software engineer
2. Menguasai secara mendalam tentang software development technology dan software design
3. Menguasai penulisan dokumen dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)
Latar Belakang:
Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Manajemen Informatika
3.7. Software Implementer
Software implementer kadang desebut sebagai “Implementer” atau “Software Support”. Profesi ini kedengarannya mirip dengan “System Support” di dunia Computer System & Networking (lihat di “Profesi di dunia IT Bagian 1″). Memang secara pekerjaan ada kemiripan, tetapi sesuai penamaannya, dalam hal sesuatu yang disupport tentu sudah terlihat perbedaannya. Profesi software implementer tidak tergolong dalam bidang software development melainkan lebih dekat ke bidang software consulting.
Tugas:
1. Melakukan instalasi/implementasi serta setting produk software di sisi client/customer
2. Memelihara dan memastikan software yang sudah diimplementasikan berjalan dengan baik
3. Melakuakan troubleshooting terhadap produk software
4. Memberikan pelatihan (training) kepada para pengguna software
Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai secara mendalam produk software yang akan diimplementasikan
2. Menguasai teknologi platform / sistem poperasi/ middleware (bila ada) yang dibutuhkan oleh produk software yang disupport
3. Memahami insalasi, setting & troubleshooting produk software yang diimplementasikan
Latar Belakang:
Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Teknik Elektro (Pemusatan Studi Komputer)
3.8. Technical Consultant
Technical Consultan atau kadang disebut sebagai “Consultant” saja sesuai namanya bekerja sebagai konsultan IT. Tugas utama seorang konsultan adalah merekomendasika solusi teknologi IT terbaik untuk memecahkan masalah yang ada. Bila seorang software architect lebih menguasai solution domain, seorang technical consultant lebih menguasai problem domain. Seorang technical consultant mirip seorang system analyst yang lebih sering membuat konsep proses bisnis dan requirment daripada melakukan design atau coding. Technical consultant tentunya juga menguasai teknologi software development tetapi pada level yang lebih umum dan luas (high level) dan lebih condong termasuk dalam bidang software consulting.
Tugas:
1. Memberikan konsultansi/rekomendasi mengenai solusi IT terbaik untuk memecahkan masalah
2. Membuat dokumen seperti proposal, requirement dan desain software secara umum
3. Melakukan pelatihan (training) kepada para pengguna software
Keahlian yang Diperlukan:
1. Berpengalaman dan menguasai berbagai macam proses bisnis enterprise atau jenis bisnis terentu
2. Menguasai teknologi IT secara luas
3. Menguasai secara mendalam tentang solusi software yang direkomendasikan
4. Menguasai penulisan dokumen dan komunikasi verbal dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)
Latar Belakang:
Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Teknik Elektro (Pemusatan Studi Komputer)
3.9. User Interface Designer
Mungkin anda agak jarang mendengar nama profesi seperti ini karena memang istilah ini jarang digunakan. Ada iklan lowongan pekerjaan yang menggunakan istilah “User Interface Designer”, tetapi lebih sering digunakan istilah “Web Designer” untuk posisi tersebut.
Tugas:
1. Mendesain user interface agar menarik dan serasi secara visual dan user friendly
2. Mendesain image/gambar/animasi yang akan digunakan di tampilan user interface (UI) software aplikasi
Keahlian yang Diperlukan:
1. Memiliki bakat/minat di seni rupa / desain visual
2. Memahami dasar-dasar pemprograman baik web maupun secara umum
3. Menguasai scripting untuk user interface seperti seperti HTML, DHTML, CSS, JavaScript, action script, XAML dll.
4. Menguasai tools manipulasi image dan animasi
Latar Belakang:
Seni Rupa (desain visual), Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Manajemen Informatika
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/profesi-ti/
http://hakusensha.blogspot.com/2011/04/deskripsi-kerja-profesi-it.html
http://duniadatabase.blogspot.com/2011/04/databse-administrator.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.



Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi
Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.


Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (28/12/2011).

sumber::
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html
id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika dan profesionalisme

ETIKA
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilahdari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baiK,dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilain perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

PROFESI
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme: 1. mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya  

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemma dan dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan danintegritas a
tau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya  
 Mengapa menggunakan Etika dalam teknologi Informasi, Etika menjadi dasar pijakan pengembangan, pemapanan dan penyusunan instrument dan ntuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.etika ditujukan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.Etika digunakan dalam teknologi informasi ditujukan agar
1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.  

l Siapa yang menggunakan teknologi sistem informasi Yang menggunakan etika dan profesionalisme tentu nya para pengguna profesional yang mempunyai kepentingan dalam teknologi sistem informasi itu sendiri.Orang yang tidak menuruti akan etika atu profesionalisme dalam teknologi sistem tentunya tidak akan mengalami kemajuan atau dalam kata lain tujuan yang akan tidak akan tercapai dan sistem yang akan dibuat pastinya keluar jalur dengan apa yang sudah ditetapkan dalam etika dan profesionalisme serta orang yang melanggar akan kode etika yang ditetapkan pastinya akan dapatkan sangsi yang telah disepakati bersama.

l Kapan seseorang menggunakan etika dan profesionalisme dalam teknologi sistem informasi, yaitu bukan hanya saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan melainkan juga etika dan profesionalisme itu sendiri harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat.sebuah pertanggung jawaban dari suatu etika dan profesionalisme haruslah nyata.

  Sumber :
Http://kamilfiki.blogspot.com/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi.html
Http://kamilfiki.blogspot.com/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi.html http://alonemutz.blogspot.com/2011/03/etika-dan-profesionalisme-dalam.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS